Semarang (Antara Bali) - Djoko Hadi Widjojo, dalang asal Kota Semarang yang lebih dikenal dengan nama Ki Djoko Edan mulai diadili atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam sidang di PN Semarang, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Umar Dani mendakwa Djoko Edan atas 0,5 gram sabu-sabu.
"Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu," katanya.
Sebelum ditangkap, terdakwa diketahui sudah memakai barang haram tersebut sebelum pentas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Terdakwa diketahui sering mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya sebelum pentas dalang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang tersebut terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Atas dakwaan jaksa, Djoko Edan mengaku sudah paham dan tidak akan menyampaikan tanggapan.
Hakim Ketua Unggul Pudjo selanjutnya menunda sidang dan akan kembali menggelarnya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (WDY)