Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada pertentangan terkait penerbitan
sertifikat halal antara MUI dengan pemerintah.
"Tidak ada berebut karena ada perannya sendiri-sendiri," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sertifikasi halal yang merujuk UU Jaminan Produk
Halal MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak
ada tumpang tindih peran.
Dengan kata lain, Niam menyebut dua pihak saling bersinergi.
Sebelumnya, sertifikat halal masih terdapat lubang di sektor pengawasan
dan penindakan.
Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, kata dia, MUI ada di
proses pengecekan dan labelisasi produk sementara pemerintah lewat
Kementerian Agama ada di bagian administrasi, pengawasan dan penindakan.
Pada prosesnya, kata dia, proses pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI seperti sebelumnya.
Lewat UU JPH, kata dia, pemerintah memiliki porsi untuk menindak
sektor pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya.
"Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah
administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan
mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata dia. (WDY)
MUI Bantah "Perebutan" Sertifikat Halal Dengan Pemerintah
Jumat, 25 November 2016 8:07 WIB