Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bali meluruskan soal program sertifikasi halal bagi pelaku usaha skala besar, UMKM, hingga pedagang kaki lima diminta agar pelaku kuliner nonhalal jangan mengkhawatirkan peraturan yang belum lama diumumkan itu.
“Tidak perlu khawatir, karena memang kuliner nonhalal tidak termasuk dalam program sertifikasi halal,” kata Kepala Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali Abu Siri kepada ANTARA di Denpasar, Sabtu.
Abu Siri meluruskan bahwa program sertifikasi halal yang ditargetkan Kemenag rampung didaftarkan oleh seluruh UMKM hingga pedagang kaki lima paling akhir pada 17 Oktober 2024 bukan untuk usaha nonhalal.
Sebagai informasi, Bali terkenal dengan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal masyarakatnya, terutama mayoritas umat Hindu.
Dalam upacara persembahan seringkali masyarakat menggunakan hewan contohnya babi yang kemudian dikonsumsi, babi sendiri akhirnya umum dijual para pengusaha kuliner karena sudah menjadi kearifan lokal.
Baca juga: Wapres Ma'ruf ke Malang berikan kuliah umum dan Halal Summit
Ia menilai kebijakan Kemenag ini jangan disalahartikan, karena di Bali selama ini proses sertifikasi juga berjalan lancar terhadap usaha kuliner skala besar, UMKM, pedagang kaki lima, atau tempat-tempat penyembelihan yang memang tepat sasaran memenuhi syarat.
“Sertifikasi halal tidak ada unsur paksaan, tetapi kebutuhan pengusaha untuk mencari sertifikat halal,” ujarnya.
Dari data Kemenag Bali sepanjang 2023 sudah terbit 4.068 sertifikat halal dengan total 12.868 produk di Pulau Dewata, angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 338 sertifikat dan 4.348 produk.
Ini menunjukkan program yang diinisiasi kementerian bisa berjalan dengan baik bahkan sudah melampaui target, dimana menurut Kabid Bimas ini disebabkan oleh kesadaran pelaku usaha.
“Ini kesadaran UMKM akan pentingnya sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan dalam mendongkrak omset penjualan. Kegiatan Sosialisasi sudah beberapa kali kami laksanakan dengan menghadirkan UMKM maupun usaha besar,” kata dia.
Kemenag Bali berharap UMKM dan pedagang kaki lima di Pulau Dewata segera mengurus sertifikasi halal, karena program ini telah diumumkan Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan batas hingga 17 Oktober mendatang.
Baca juga: Wapres Ma'ruf ke China untuk perluas produk halal Indonesia
Kemenag Bali jelaskan soal program UMKM wajib sertifikasi halal
Sabtu, 3 Februari 2024 11:28 WIB