Jakarta (Antara Bali) - Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menilai mereka telah melanggar kode etik DPR dan Undang-undang No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"UU MD3 salah satunya mengamanatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami menyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata kuasa hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) yang diwakili oleh Finsen Mendrofa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat.
Finsen mengatakan bahwa Fahri dan Fadli saat aksi damai 4 November menyampaikan orasi yang menurut dia "bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo."
Dalam orasinya, menurut Finsen, Fahri mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.
"Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," ujarnya.
Finsen menilai tidak pantas dan tidak etis bagi seorang wakil rakyat berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak.
Ia mengatakan Fahri diduga melanggar kode etik dewan dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan, tidak pada golongan tertentu agar tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara ini," katanya.
"Kami sudah kumpulkan bukti bahwa ini terkesan mencederai institusi lembaga tinggi negara," katanya.
Dia mengatakan bahwa menurut undang-undang setiap anggota dewan wajib memelihara kerukunan nasional.
Finsen berharap MKD memverifikasi laporan dan bukti-bukti yang disampaikan KPPJ serta memrosesnya. (WDY)