Jakarta (Antara Bali) - Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro
Justicia melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menilai mereka telah melanggar
kode etik DPR dan Undang-undang No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan
DPRD.
"UU MD3 salah satunya mengamanatkan bahwa anggota DPR wajib
memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami menyerahkan pengaduan
adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata kuasa hukum Sekretariat
Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) yang diwakili oleh Finsen
Mendrofa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat.
Finsen mengatakan
bahwa Fahri dan Fadli saat aksi damai 4 November menyampaikan orasi
yang menurut dia "bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan
Presiden Joko Widodo."
Dalam orasinya, menurut Finsen, Fahri mengatakan ada dua jalan untuk
menurunkan Presiden Joko Widodo yaitu melalui parlemen ruangan dan
parlemen jalanan.
"Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," ujarnya.
Finsen menilai tidak pantas dan tidak etis bagi seorang wakil rakyat
berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak.
Ia mengatakan Fahri diduga melanggar kode etik dewan dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan, tidak pada
golongan tertentu agar tidak mencederai institusi DPR atau lembaga
tinggi negara ini," katanya.
"Kami sudah kumpulkan bukti bahwa ini terkesan mencederai institusi lembaga tinggi negara," katanya.
Dia mengatakan bahwa menurut undang-undang setiap anggota dewan wajib memelihara kerukunan nasional.
Finsen berharap MKD memverifikasi laporan dan bukti-bukti yang disampaikan KPPJ serta memrosesnya. (WDY)
Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Jumat, 11 November 2016 15:29 WIB