Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi
Dasco Ahmad mempersilakan Ade Komarudin menempuh langkah-langkah untuk
memperbaiki nama baiknya, seperti mengajukan peninjauan kembali (PK)
putusan MKD.
"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD
itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK,
pasti diproses sesuai tata beracara yang ada," kata Dasco di kompleks
parlemen, Jakarta, Senin.
"Boleh saja namun ini kan karena waktu mau reses, ya pokoknya terserah saja," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membantah kalau sanksi yang dikenakan kepada Ade Komarudin keliru.
Dasco menegaskan bahwa putusan MKD yang berujung pada pemberhentian
Ade Komarudin sebagai ketua DPR merupakan keputusan majelis dan anggota
lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah
bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita, tata beracara dan
lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada dan tidak mungkin
melakukan di luar koridor tata beracara," katanya.
Dia memastikan putusan sanksi bagi Ade Komarudin tidak terkait
dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya
Novanto.
Aturan baku di MKD, ia menjelaskan, menyebutkan bahwa kalau ada
anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari tempat dia
menjabat.
"Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi sebenarnya," ujar dia.
Mantan
Ketua DPR Ade Komarudin sebelumnya menyatakan akan berjuang untuk
memulihkan nama baiknya setelah MKD memutuskan bahwa dia melakukan
pelanggaran dan mengenakan sanksi karena memfasilitasi rapat BUMN dengan
Komisi XI DPR soal penyertaan modal negara meski BUMN merupakan mitra
Komisi VI DPR.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya
soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya
anggota DPR sejak 1997, berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak
mudah," ujar Ade Komarudin. (WDY)
MKD Persilakan Ade Komarudin Ajukan Peninjauan Kembali
Senin, 5 Desember 2016 15:10 WIB