Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade
Komarudin menegaskan dirinya akan terus berjuang untuk mengembalikan
nama baiknya terkait keputusan Mahkamah Kehormatam Dewan karena sama
sekali tidak ada kesalaham yang dilakukannya
"Saya hanya ingin meluruskan. Semua orang pasti pernah mengalami
kekeliruan dan saya harap teman-teman yang telah membuat keputusan
keliru di MKD untuk menyadari kesalahannya. Kalau untuk keputusan MKD
saya akan berjuang dan segala cara akan saya lakukan karena ini
prinsip," kata mantan ketua DPR Ade Komarudin atau Akom saat perpisahan
dengan para wartawan di Jakarta, Senim malam
Lebih lanjut Akom menegaskan apa yang diperjuangkannya untuk
membersihkan nama baiknya dan kalaupun harus melawan banyak orang belum
ada apa-apanya dengan perjuangan para pahlawan dalam memerdekakan
Indonesia.
"Para pejuang itu melawan penjajah di medan perang dengan darah dan
air mata. Apa yang saya lakukan untuk memperjuangkan pemulihan nama baik
saya belum ada apa-apanya dengan perjuangan mereka. Para pendahulu dan
pejuang, penjajah saja dilawan kok," kata Ketua Umum Soksi ini lagi.
Akom berharap MKD mau menganulir kesalahannya meski dia menyadari bahwa keputusan MKD itu mengikat.
"Saya tidak butuh soal formalnya bagaimana keputusan itu dianulir.
Saya ingin agar semua masyarakat tahu bahwa keputusannya keliru dan apa
pun yang saya lakukan tidak ada yang menyalahi aturan selama saya
menjadi ketua DPR," katanya.
Akom menjelaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya baik soal menahan
disahkannya RUU Pertembakuan maupun persoalan Kementerian BUMN dengan
Komisi VI tidak beralasan karena semua yang dilakukan sudah sesuai
dengan aturan hokum.Selain itu menurutnya keputusan tersebut juga tidak
diputuskannya sendiri.
"Itu bukan keputusan saya pribadi, pimpinan DPR itu kolektif
kolegial,kenapa yang dituntut cuma saya? Soal RUU Pertembakuan maupun
soal Kementerian BUMN itu keputusan bersama yang diambil karena ada
pertimbangan-pertimbangan. Soal RUU tembakau misalnya, kami didatangi
Emil Salim yang keberatan dengan UU itu dan kami dalam rapat pimpinan
sepakat untuk menunda dulu pengesahannya," kayanya.
Sementara untuk urusan komisi VI tambah Akom hal itu jelas bahwa
Penyertaan Modal Negara (PMN) itu memang wilayahnya komisi XI karena itu
berkaitan dengan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan adalah mitra
kerja komisi XI.
"Soal ini juga clear dan tidak ada yang salah. Saya tidak pernah
putuskan ini sendirian semua berdasarkan keputusan rapim DPR," katanya.(WDY)
Akom Berjuang Kembalikan Nama Baik Terkait MKD
Selasa, 6 Desember 2016 8:11 WIB