Jakarta (Antara Bali) - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) membantah
keputusan pemberhentian Ade Komarudin dari posisi Ketua DPR berkaitan
dengan penggantian jabatan dari Ade ke Setya Novanto.
"Tidak ada kaitannya dalam proses mempercepat atau tidak mempercepat.
Kami memang sudah menjadwalkannya," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin
Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ade Komarudin memang dilakukan karena adanya akumulasi sanksi.
Sudding menjelaskan, terdapat tiga opsi sanksi yang sedianya dapat
diberikan kepada Ade, yakni pemindahan dari alat kelengkapan dewan
(AKD), pemberhentian jabatan sebagai anggota dan pemberhentian jabatan
di AKD.
Opsi terakhir, lanjut dia, diambil lantaran posisi Ade yang memegang
jabatan di AKD sebagai Ketua DPR. "Kami hanya bekerja sesuai aturan
MKD," ujar Sudding.
MKD memutuskan memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatan sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan pelanggaran sedang.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin
diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti
melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran
ringan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. (WDY)
MKD Bantah Pemberhentian Ade Komarudin Terkait Setya Novanto
Rabu, 30 November 2016 16:12 WIB