Denpasar (Antara Bali) - Pengamat dan praktisi hukum Nyoman Pasek SH mendesak Kejaksaan Tinggi Bali membongkar kasus dugaan pungutan liar dan calo izin angkutan di Dinas Perhubungan dan Organda Bali.
"Saya berharap kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas tindakan dugaan pungutan liar tersebut," katanya.
Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan seluruh instansi dan lembaga pemerintah, tentunya termasuk jajaran Dishub Bali untuk menghentikan apapun yang namanya pungutan liar (pungli), terutama terkait pelayanan kepada rakyat.
Mengingat sebelumnya sejumlah pihak sudah dipanggil Kejati Bali untuk memberikan data dan bukti adanya dugaan pungutan liar di tubuh Dishub Bali dan Organda Bali terkait dugaan permainan soal jual beli perizinan angkutan sewa atau pariwisata.
Padahal dari penelusuran di lapangan dan saat razia gabungan Dishub Bali bersama Dispenda Bali ada permainan izin angkutan yang mengarah kerugian negara yang jika mau dihitung nilainya bisa sangat fantantis hingga ratusan miliar rupiah dari kebocoran pajak progresif dan subsidi pajak untuk kendaraan umum dan sewa atau pariwisata di Bali.
Apalagi ditegaskan Pasek, soal kasus pungli dan calo izin yang diduga melibatkan oknum di Dishub Bali dan Organda Bali itu bersifat delik khusus. Oleh karena itu, kasus pungli dan calo izin semacam itu tidak lepas dari unsur kepentingan sampai kasus itu hanya jalan ditempat. Oleh karena itulah KPK diharapkan segera turun ikut mengawasi transaksi hukum yang terjadi di Bali.
"Saya sudah berkali-kali bilang KPK, karena kejaksaan belum siap menangani kasus seperti itu. Jadinya banyak kasus tidak bisa dituntaskan dan di P21. Sama halnya kasus KKM (Koperasi Karangasem Membangun) sampai sekarang tidak di P21, kejaksaan itu bagaimana? Triliun itu uangnya tidak jelas. Mestinya jangan gitulah," katanya.
Kejati Harus Usut Pungli Izin Angkutan di Bali
Kamis, 13 Oktober 2016 16:45 WIB