Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tiga tersangka dari Kepolisian Daerah terkait kasus operasi tangkap tangan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar di Desa Tulikup Gianyar beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Jumat, mengakui ketiga tersangka, yakni I Nyoman Prana Jaya, Oka Mustawa dan IGN Raka telah diterima pelimpahannya karena menerima uang Rp30 juta untuk mengurus sertifikat tanah di desa setempat.
"Sekarang ketiga tersangka sudah kami tahan, setelah penyidik kepolisian menyerahkan pelimpahan (berkas, barang bukti dan berita acara pemeriksaan) tahap dua tadi," katanya.
Ia menegaskan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan jaksa yang menangani perkara itu adalah Wayan Suardi.
Untuk kasus ini ketiga tersangka didakwa Pasal12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Ia menambahkan, dalam berkas diungkapkan perbuatan ketiganya dilakukan pada 16 Desember 2016 di Kantor Desa Tulikup, Gianyar.
Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Namun tersangka meminta uang Rp30 juta untuk mengurus surat ini. Faktanya untuk mengurus semua berkas ini hanya memerlukan biaya Rp500 ribu.
"Kemudian korban melapor kejadian ini kepada tim Saber Pungli sehingga saat itu juga ditangkap di Kantor Desa setempat," ujarnya. (WDY)
Kejati Bali Terima Pelimpahan Kasus Pungutan Liar
Sabtu, 14 Januari 2017 8:09 WIB