Jakarta (Antara Bali) - Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Akhmad
Akbar Susamto menyatakan bahwa amnesti pajak adalah program yang sangat
relevan bagi para pengemplang pajak.
"Amnesti pajak tidak relevan untuk para wajib pajak yang taat,
namun sebaliknya program ini hanya relevan untuk para pengemplang
pajak," ujar Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Hal itu dia sampaikan ketika memberikan keterangan sebagai ahli
dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Amnesti Pajak (UU Amnesti Pajak).
Lebih lanjut Akbar menjelaskan bahwa amnesti pajak adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan
cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
"Menariknya, dalam beberapa minggu terakhir kita menyaksikan para
peserta pengampuan pajak yang secara terbuka tampil ke publik, dan
bahkan memberikan pernyataan-pernyataan ke media massa, seolah-olah
mereka para pahlawan yang baru saja melaksanakan tugas suci demi bangsa
dan negara," ujar Akbar.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang
dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu
Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga
negara Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini
bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah
melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara
eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi
administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka
dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21
ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (WDY)
Amnesti Pajak Hanya Relevan Bagi Pengemplang Pajak
Kamis, 13 Oktober 2016 9:58 WIB