Kuta (Antara Bali) - Wajib pajak di Pulau Dewata yang "nakal" dan tidak terdeteksi jumlahnya diperkirakan cukup banyak, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Zulfikar Thahar.
"Masalah wajib pajak yang diindikasikan 'nakal' itu tidak saja badan atau instansi tetapi juga bisa perorangan, untuk jumlahnya secara persentase tidak bisa ada untuk yang terdeteksi sedangkan bagi tak terdeteksi diperkirakan cukup banyak," kata Zulfikar di sela-sela acara sosialisasi tentang kesepakatan bersama Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak, di Kuta, Selasa.
Menurut dia, ada prosedur sebelum menentukan jika wajib pajak itu ternyata diduga menyalahi aturan, untuk yang terdeteksi akan diamati dulu sebelumnya. Setelah diamati ternyata kemudian ditemukan bukti kerugian bagi negara baik sengaja ataupun tidak.
Dari bukti yang diperoleh itu, baru kemudian diputuskan apakan dilanjutkan dalam tahap penyidikan atau tidak yang memerlukan bimbingan dari pihak kepolisian dan kejaksaan melalui pola kerja sama.
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, mengatakan, adanya kesepakatan kerja sama dengan pihak berwenang tersebut tidak dilandasi oleh tujuan untuk memburu wajib pajak yang "nakal", tetapi lebih kepada pengembangan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. "Tujuannya guna memperlancar tugas kedua instansi pemerintah tersebut dalam berbagai hal," ucapnya.
Sementara itu Kepala Biro Operasi Polda Bali Kombes Pol I Gede Alit Widana mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan mengenai kesepakatan membantu penyelidikan tentang masalah perpajakan sampai ke seluruh jajaran Polresta yang ada di wilayah Pulau Dewata.(IGT/T007)