Medan (Antara Bali) - Tax Amnesty yang diberlakukan pemerintah
harus didukung semua kalangan karena kebijakan perpajakan itu bukanlah
fasilitas untuk pengemplang pajak.
"Kebijakan itu semakin perlu
didukung karena hasil pajak yang diterima negara akan membuat belanja
pemerintah khususnya pembangunan semakin besar dan dapat dinikmati
masyarakat," ujar pengamat ekonomi Sumatera Utara, Wahyu Ario Pratomo,
di Medan, Jumat.
Untuk mendapat dukungan dari masyarakat, kata Dosen Fakultas
Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) itu, diakui dimulai dari
penjelasan soal apa sesungguhnya Tax Amnesty itu.
Penjelasan atau sosialisasi itu perlu mengingat adanya persepsi
di tengah masyarakat yang mengartikan Tax Amnesty sebagai pemberian atau
memberikan fasilitas bagi dana masyarakat Indonesia di luar negeri
hasil pengemplangan pajak dan cuci uang serta hasil korupsi.
"Persepsi itu harus dihapus dan masyarakat harus berfikir positif
dengan memberi dukungan penuh untuk Tax Amnesty itu," katanya.
Tujuan Tax Amnesty yang memberikan pengampuan bagi wajib pajak
yang selama ini belum melaporkan kewajibannya harus terus
disosialisasikan sehingga semua memberi dukungan penuh.
Dia menyebutkan, banyak masyarakat baik di dalam maupun luar
negeri yang belum mengetahui atau terlupa bahwa ada kekayaan mereka yang
harus dilaporkan.
Sementara bagi pemerintah, ujar Wahyu, Tax Amnestry itu akan
mendapatkan basis pajak baru yang akan meningkatkan penerimaan pajak.
Penerimaan pajak yang meningkat, tentunya akan menambah besar
pembiayaan atau belanja pemeritah khususnya untuk infrastruktur menjadi
lebih besar lagi.
"Tax Amnesty yang berjalan baikjuga akan mendorong dana yang masuk
dari luar negeri membanjiri pasar keuangan dan pasar modal, katanya.
Dampak positif juga akan diterima perbankan dimana perbankan akan
kelebihan likuiditas yang akan mendorong penurunan suku bunga kredit.
"Jadi Tax Amnesty perlu dapat dukungan kuat termasuk dari pemilik
uang karena akan kebijakan itu akan mendorong pesat terjadinya
pembangunan," katanya.
Wahyu menegaskan, program Tax Amnesty juga harus dijadikan momentum
pemerintah untuk menjadikan perpajakan Indonesia lebih baik khususnya
terkait tingkat rate pajak yang diduga menjadi penyebab eksportir
melakukan praktik "transfer pricing" dan menyimpan dananya di luar
negeri. (WDY)
Tax Amnesty Bukan Fasilitas untuk Pengemplang Pajak
Sabtu, 16 Juli 2016 10:16 WIB