Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali berencana mengajak kalangan Puri atau kerajaan di Pulau Dewata untuk diberikan sosialisasi amnesti pajak.
"Kami juga memberikan pelayanan kepada mereka kalau perlu nanti kami undang mereka secara keseluruhan Puri yang ada di Bali supaya diberikan penjelasan," kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bali Nader Sitorus di Denpasar, Senin.
Menurut dia, prinsip amnesti pajak itu adalah melaporkan harta yang belum dilaporkan tahun sebelumnya dan tahun ini diberikan fasilitas untuk melaporkan harta tersebut.
"Kalau ada tanah dilaporkan sekarang dengan nilai yang wajar. Nilai wajar bisa dengan NJOP atau nilai di pasaran," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Anak Agung Alit Wiraputra menyebutkan adanya kekhawatiran keluarga Puri terkait dengan amnesti pajak tersebut.
Menurut dia, sebagian besar aset tanah di Bali dimiliki oleh keluarga Puri yan merupakan warisan dari para leluhur mereka.
Untuk itu, ia meminta kepada Kantor Pajak untuk lebih mengutamakan aset orang asing yang ada di Bali ketimbang mengejar aset orang pribumi.
Pengejaran aset WNA di Bali yang bisa dikenakan pajak, lanjut dia, juga diharapkan untuk memberikan perlindungan kepada hak waris dan hak imunitas kepada waris adat di Pulau Dewata.
"Ini penting sekali karena banyak orang Bali yang mereka menggunakan untuk kegiatan upacara dan ini harus dilindungi pemerintah bersama Dirjen Pajak harus melindungi aset yang dilindungi orang Bali," katanya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perpajakan 1 DJP, Arief Yanuar menyampaikan bahwa untuk mengatasi keraguan sejumlah masyarakat terkait amnesti pajak, telah dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengungkapkan bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT PPh berhak mendapatkan pengampunan pajak.
Orang pribadi seperti nelayan, petani, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun kena pajak terakhir di bawah PTKP dapat tidak menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak.(WDY)