Denpasar (Antara Bali) - Bagian Keuangan Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Denpasar Barat menggelar sosialisasi amnesti pqjak kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada PNS mengenai prosedur amnesti pajak. Kegiatan tersebut sudah dilakukan Selasa kemarin," kata Asisten Umum Pemkot Denpasar Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan dasar acuannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan ditertibkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
"Amnesti pajak merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi itu dipandang sangat perlu bagi semua wajib pajak termasuk kalangan PNS, karena pajak sumber penerimaan terbesar bagi negara, untuk itu perlu pengelolaan yang optimal dari segi pemungutan dan optimal dari segi penggunaan.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Denpasar Barat, Agung Riyanto mengatakan nantinya wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak tersebut akan memperoleh banyak manfaat seperti penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak di dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan pembebasan PPH terkait proses balik nama harta.
Oleh sebab itu, kata dia, seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau badan hukum harus segera mengajukan permohonan Amnesti Pajak ke KPP tempat wajib pajak yang terdaftar atau di kedutaan besar tertentu, bisa juga untuk lebih jelasnya mengklik di www.pajak.go.id/amnestipajak.
Permohonan periode awal ini sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak sampai dengan 30 September 2016. Dan periode kedua akan dimulai pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dan periode ketiga akan dimulai kembali 1 Januari sampai 31 Maret 2017.
Agung Riyanto menjelaskan, setelah mengajukan permohonan pajak amnesti, surat keterangan amnesti pajak akan ditertibkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterima surat pernyataan harta beserta lampirannya.
Apabila pemilik wajib pajak yang telah mengajukan amnesti pajak masih miliki harta yang belum diungkapkan akan di anggap sebagai penghasilan dan dikenai PPH dan di tambah sanksi sebesar dua ratus persen.
Serta jika pemilik wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak ini dan belum melaporkan harta miliknya juga dianggap sebagai penghasilan, akan dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (WDY)
Pemkot Denpasar Sosialisasi Amnesti Pajak
Kamis, 29 September 2016 13:02 WIB