Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Pemkab Badung segera menertibkan 25 bangunan atau fasilitas wisata yang terletak di dalam radius lima kilo meter dari kesucian Pura Uluwatu.
Pada pertemuan dengan instansi teknis di Denpasar, Selasa, Pastika mengingatkan bahwa penertiban tersebut merupakan implementasi dari adanya Peraturan Daerah No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Satpol PP harus siap melaksanakan tugasnya menegakkan perda. Muka harus dipertebal, hati diperkeras," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bali telah melayangkan surat perintah penertiban dengan Nomor No 645/61/Satpol PP tertanggal 14 Januari 2011 tentang Bangunan di Kawasan
Suci Pura Uluwatu, No 660.1/2080/Bid Was/BLH tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan, No 570/1665/BPM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Persetujuan Prinsip atau Pendaftaran Penanaman Modal untuk Bidang Usaha Jasa Aomodasi Pariwisata, seperti hotel berbintang dan melati.
Dalam lampiran surat tersebut disebutkan ada 25 bangunan yang masuk dalam radius kesucian 5 km pura Uluwatu. Diantaranya delapan bangunan telah berizin dan sisanya belum berizin, seperti Bali Villas, The Istana Villa, Jacko House, Suluban Villa, dan Uluwatu Resort.
Pada pertemuan tersebut, bubernur mengingatkan bupati dan wali kota di seluruh Bali untuk segera menertibkan bangunan wisata yang berada di dalam radius lima kilometer dari pura.
"Saya hanya ingin mengingatkan bahwa ada Perda 16 tahun 2009 tentang RTRW Bali yang harus ditegakkan. Kalau tidak punya izin, tolong ditegur. Jika jelas-jelas melanggar perda, tolong ditindak tegas," katanya.
Mengenai adanya keinginan sejumlah bupati di Bali agar Pemprov Bali untuk merevisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pastika mengamukakan bahwa hal itu karena adanya kesalahpahaman dalam membaca isi perda.
"Tolong baca benar-benar isi perdanya. Jangan pakai emosi," ujarnya.
Dalam Perda RTRW Bali yang disahkan pada 2009, ditetapkan larangan membangun di kawasan kesucian pura dari sejumlah pura besar di Bali. Ada sedikitnya 10 pura besar atau Pura Sad Khayangan di seluruh Bali yang ditetapkan radius kesuciannya lima km, salah satunya Pura Uluwatu.
Penetapan radius kesucian pura itu disusun berdasarkan bhisama atau semacam fatwa dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Pastika juga mengatakan, peraturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah Badung, namun juga di seluruh Bali.
"Pasti seluruh Bali. Hanya yang itu dulu karena memang paling dekat dan kelihatan. Jadi untuk bangunan yang sekarang tidak punya izin sama sekali, segera ambil tindakan. Bagi yang punya izin, diberi waktu untuk menyesuaikan. Jadi siap-siap," ujarnya.(*)
Gubernur Minta Badung Tertibkan 25 Fasilitas Wisata
Selasa, 8 Februari 2011 15:45 WIB