Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali menetapkan Ranperda menjadi Perda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Pada sidang paripurna DPRD Bali menyebutkan setelah melalui proses yang cukup panjang dan sejak penyampaian Ranperda, penyampaian pandangan-pandangan fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi dan pembahasan bersama.
Termasuk juga kunjungan kerja dan konsolidasi ke luar daerah yang relevan, serta kunjungan ke kabupaten dan kota di Bali untuk menyerap aspirasi, koordinasi, sinkronisasi sekaligus sosialisasi konsep dan draf Ranperda tersebut.
"Oleh karena dapat kami laporkan yang fokus pada beberapa hal penting ddan mengundang perhatian publik yang dapat kami ringkas beberapa hal sangat penting," kata Tim RTRW DPRD Bali, Nengah Tamba.
Ia mengatakan tentang ketinggian bangunan merujuk pada Ranperda Perda Nomor 16 tahun 2009, pasal 95 ayat 2 telah dimuat antara lain, ketinggian bangunan maksimal 15 meter, bangunan-bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 meter berupa; bangunan terkait navigasi bandara dan penerbangan, pertahanan keamanan, mitigasi bencana dan peyelamatan, dan bangunan khusus telekomunikasi.
Selain itu juga, bangunan terkait pemantau bencana alam, bangunan khusus menara pemantau operasional dan keselamatan pelayaran, bangunan rumah sakit dan bangunan sekolah.
Baca juga: BI: Pergub Produk Pertanian Lokal dorong ekonomi Bali
Tentang garis sempadan pantai, kata Tamba, bahwa pada pasal 107 ayat 3 dimuat arahan pengaturan jarak sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.
Begitu juga tentang rencana Bandara Bali Utara, bahwa pada pasal 29 ayat 3 Bandara Umum sebagaimana pada ayat 2 huruf (a) merupakan Bandara Udara Pengumpul Primer mencakup Bandara Internasional Ngurah Rai dan Rencana Pembangunan Bandara Bali Baru di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
"Perkenankan kami mengingatkan lagi bahwa, dokumen penataan ruang sebagaimana yang diamanatkan dalam UU tentang Penataan Ruang, termasuk juga RTRW di dalamnya," ujarnya.
Baca juga: Koster beri sanksi pada industri pariwisata tak serap produk lokal