Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota akan menanggung biaya premi Jaminan Kesehatan Nasional untuk sekitar 428 ribu warga seiring dengan proses integrasi program Jaminan Kesehatan Bali Mandara mulai 1 Januari 2017.
"Sebanyak 428 ribu jiwa inilah yang dijamin pemerintah daerah, skema `sharingnya` atau dana pendampingannya antara pemerintah provinsi dan kabupaten sama dengan JKBM dan ini sudah disepakati," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, seiring dengan integrasi JKBM ke dalam JKN mulai awal 2017 sehingga kartu JKBM tidak berlaku lagi, bukan berarti sama sekali pemerintah daerah tidak menjamin warganya.
"Kami tetap konsen menjamin, khususnya kepada mereka yang kurang mampu, yang miskin, yang tidak memiliki jaminan, yang telantar dan yang berada di panti asuhan atau istilahnya mereka ini penerima bantuan iuran (PBI)," ujarnya.
Suarjaya menambahkan sesuai dengan kriteria Bank Dunia dan WHO, maka yang boleh dijamin adalah warga yang berpenghasilan 40 persen terbawah.
Untuk Bali, 40 persen penduduk dengan penghasilan terbawah itu jumlahnya sekitar 1,6 juta jiwa.
Namun tidak semua dari 1,6 juta jiwa ditanggung pemerintah daerah, karena dari jumlah tersebut sebanyak 935 ribu jiwa sudah dijamin dalam PBI pemerintah pusat dan ada juga pekerja yang sudah memiliki jaminan maupun menjadi peserta JKN mandiri.
"Sehingga sisanya sekitar 428 ribu jiwa saja yang memang cocok menjadi PBI daerah. Itu kami sudah punya datanya, lengkap dengan nama dan alamat (by name dan by adress), bahkan sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Sosial," ucapnya.
Saat ini pihaknya juga terus melakukan upaya sanding data dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk lebih memvalidkan data.
Sedangkan subsidi premi JKN yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan delapan pemerintah kabupaten/kota dalam setahun (untuk 2017) bagi 428 ribu warga tersebut adalah total sekitar Rp118,12 miliar lebih.
Dana sebesar itu didapatkan dari hasil perkalian besarnya premi yang harus dibayarkan setara PBI sebesar Rp23 ribu untuk perkapita perbulan, dengan total penerima 428 ribu jiwa dikalikan 12 bulan.
"Dana ini di luar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Badung karena mereka sudah menjamin sendiri warganya," kata Suarjaya.
Sementara untuk dana pendampingan yang dikeluarkan pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten/kota lainnya, persentase besarannya berbeda-beda, tergantung dari besarnya pendapatan asli daerah dan banyaknya orang miskin di kabupaten/kota tersebut.
"Hitung-hitungannya persis sama dengan saat sharing JKBM," ucapnya. (WDY)