Mangupura, Bali (ANTARA) - Sebanyak tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Bali membuka layanan konsultasi berbasis audio visual (telemedicine) untuk memudahkan kebutuhan pasien dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.
“Ini salah satu lompatan yang luar biasa, karena setahu saya baru pertama kali. Kalau berbasis teks (chat) sebelumnya sudah ada, tapi belum dengan audio visual,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Ada tiga FKTP yang sudah menerapkan layanan itu yakni Puskesmas Tabanan III, Puskesmas Abiansemal I, dan Klinik Pratama Putu Parwata di Dalung, Mangupura, Kabupaten Badung.
Ada pun salah satu komponen penting penyelenggaraan inovasi itu adalah ketahanan internet dan adanya peralatan berupa telepon pintar dan laptop di fasilitas kesehatan.
Meski pasien ingin mengakses layanan telemedicine itu melalui aplikasi Mobile JKN, namun sebelum mengaksesnya, FKTP tetap terlebih dahulu meminta persetujuan kepada pasien untuk melakukan audio visual.
Baca juga: KLHK tarik alat kesehatan bermerkuri dari faskes di Bali
Setelah menjalani konsultasi medis daring dengan audio visual, dokter dapat memberikan resep langsung melalui layanan tersebut kemudian obat tersebut dapat ditebus oleh pasien dengan pengaturan mandiri.
Melalui layanan baru itu, kata dia, sejumlah hambatan bisa ditekan ketika mengaplikasikan inovasi tersebut, antara lain pasien tidak perlu mengantre di faskes terdaftar, efisiensi waktu, hingga menekan mobilitas pasien.
Meski begitu ia tidak menargetkan seluruh fasilitas kesehatan menerapkan hal serupa karena belum menjadi kewajiban dan mempertimbangkan kesiapan faskes.
“Ini baru piloting (percontohan), kami nanti lihat efektivitasnya,” ucap Ali Ghufron.
Sementara itu Pimpinan Klinik Pratama Putu Parwata Komang Arya menjelaskan pihaknya tidak menyiapkan tenaga tambahan untuk inovasi baru itu karena sudah menerapkan sistem kerja shift atau pergantian periode waktu.
Adapun layanan tersebut untuk pasien yang memang terdaftar untuk BPJS Kesehatan di FKTP tersebut.
Sebelumnya pihaknya menerapkan layanan berbasis digital, namun baru sebatas pesan berbasis aplikasi dengan biaya jasa pengiriman obat ditanggung pasien.
Ia menambahkan pasien dengan penyakit tertentu yang tidak bisa ditangani di klinik dan dinilai membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan, layanan tersebut juga dapat mengakomodasi.
“Bahkan kalau kami yakin ada penyakit tertentu, misalnya stroke, dan kami bisa rujuk, jadi tidak perlu ke FKTP dulu, rujukan langsung online, itu langsung masuk ke JKN,” katanya.