Denpasar (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bali memastikan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN yang dinonaktifkan pusat dan tidak lolos ketika aktivasi ulang akan dibayarkan dari APBD.
“Tidak ada masyarakat yang semestinya ditanggung oleh BPJS, tapi tidak menerima BPJS, jika tidak ditanggung oleh PBI JK-APBN, mereka akan ditanggung oleh PBI JK-APBD,” kata Kepala Dinsos P3A Bali AA Sagung Mas Dwipayani di Denpasar, Senin.
Dwipayani mengingatkan masyarakat tidak perlu khawatir di tengah kegaduhan dinonaktifkannya mereka sebagai PBI JK, sebab Dinas Sosial di kabupaten/kota se-Bali sudah menyiapkan opsi-opsi.
“Bisa ditanggung PBI JK-APBD, yaitu oleh anggaran masing-masing kabupaten/kota, sekarang beberapa kabupaten juga telah menyiasati bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang dulu ditanggung menjadi bukan penerima upah (BPU) akhirnya akan diusahakan menjadi kategori penerima upah,” ujarnya.
Beberapa kabupaten/kota yang siap menerima dan sudah menyiapkan kuota, yaitu Denpasar, Badung, dan Klungkung, dimana bagi PBI JK yang dicoret pemerintah pusat dapat melapor agar diaktifkan sebagai tanggungan pemerintah daerah.
Dinsos P3A Bali meminta masyarakat PBI JK segera memeriksa kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing, apabila dihapus dapat berkomunikasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota terkait.
“Silahkan cek apakah kepesertaannya masih aktif, tetapi jika dihapus itu bisa dilakukan reaktivasi melalui komunikasi ke Dinas Sosial, tetapi jika memang tidak masuk dalam tanggungan PBI-APBN, itu bisa sekali lagi komunikasi agar menjadi tanggungan APBD kabupaten/kota atau ada opsi lain kebijakan kabupaten/kota,” ujar Dwipayani.
Saat ini jumlah masyarakat Bali yang masuk PBI JK aktif sebnayak 785.433 orang dan yang dihapus Kementerian Sosial 90.631 orang.
Kepala Dinsos P3A Bali menjelaskan berdasarkan surat edaran dari kementerian, masyarakat yang dicoret kepesertaannya sudah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mereka yang ditanggung negara hanya yang berada dalam desil 1-5 atau dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa tidak mampu, namun tidak lolos persyaratan tersebut diminta berkomunikasi dengan Dinas Sosial, apalagi jika yang bersangkutan merupakan pengidap penyakit kronis.
Dinsos P3A Bali juga memastikan tidak ada laporan soal rumah sakit yang menolak pasien penyakit kronis akibat dinonaktifkan PBI JK-nya.
