Denpasar (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menarik lebih dari 2 ton alat kesehatan bermerkuri yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan di Bali.
“Khusus untuk wilayah Bali, alkes bermerkuri berasal dari 135 fasilitas layanan kesehatan di sembilan kabupaten/kota dengan berat mencapai 2,59 ton,” kata Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Ari Sugasri.
Dalam keterangan Pemprov Bali yang diterima di Denpasar, Senin, disampaikan bahwa penarikan alkes bermerkuri adalah amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 yang diturunkan dalam Peraturan KLHK Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Alkes Berbahan Merkuri yang ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2025.
Untuk itu, kata Ari, mereka telah melakukan kegiatan penarikan sejak 2023 dan sudah menjangkau enam provinsi di wilayah Jawa.
Adapun alkes bermerkuri yang ditarik meliputi jenis termometer, tensimeter dan dental amalgam, dan pada kesempatan ini selain Bali mereka juga menyasar Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami telah berhasil menarik dan menghapus 61.140 unit alkes bermerkuri dengan berat mencapai 53,6 ton, dalam kegiatan kali ini, KLHK menarik alkes dari 54 fasyankes di lima kabupaten dan dua kota dengan berat mencapai 800 kg dari kawasan NTB,” ujarnya.
Nantinya alkes yang ditarik dari Bali dan NTB ini selanjutnya dilepas menuju tempat pengelolaan akhir yang berlokasi di wilayah Jawa.
KLHK mengakui untuk jangka panjang Indonesia membutuhkan tempat khusus untuk pengolahan merkuri, sebab saat ini merkuri hasil pengolahan itu dikirim ke sejumlah negara penerima, salah satunya Jepang.
“Langkah ini juga didukung Kementerian Kesehatan dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2029 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri di fasyankes,” kata Ari.
Terkait penarikan alkes bermerkuri di Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra memastikan seluruh alkes bermerkuri di Pulau Dewata sudah ditarik.
“Setelah saya cek ke Dinkes, sudah tak ada lagi alkes bermerkuri pada fasilitasi pelayanan kesehatan di seluruh Bali, sudah tuntas ditarik,” katanya.
Pemprov Bali menyampaikan terima kasihnya atas keseriusan dalam penarikan alkes bermerkuri, sebab selama ini ini menjadi beban bagi fasilitas kesehatan namun tidak mudah juga bagi kementerian dalam memindahkan benda-benda tersebut.
“Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan tahu bahwa alkes yang mengandung bahan merkuri tak boleh digunakan, tapi untuk membuangnya mereka juga tak boleh sembarangan sehingga akhirnya disimpan selama bertahun-tahun,” ujar Dewa Indra.
KLHK tarik alat kesehatan bermerkuri dari faskes di Bali
Sabtu, 29 Juni 2024 6:25 WIB