Denpasar (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, menyebutkan uji coba urus Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak mengganggu layanan publik.
“Saat ini untuk syarat urus SIM masih pada tahap uji coba dari Agustus sampai September 2024,” kata Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Denpasar, Bali, Kamis.
Dia menjelaskan selama masa uji coba itu, pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM sejak awal sudah disampaikan untuk secara paralel mengurus JKN sembari menjalani proses permohonan SIM.
“Dari awal sudah disampaikan urus dulu (JKN), proses tetap harus foto, sidik jari, sambil menunggu mengaktifkan layanan jaminan kesehatan nasional,” imbuhnya.
Ia menjelaskan seluruh Polres di kabupaten/kota di Bali merupakan wilayah uji coba urus SIM dengan syarat kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polda Bali uji coba syarat kepesertaan JKN aktif untuk pemohon SIM
Apabila dalam proses uji coba itu berjalan mulus, lanjut dia, maka akan diberlakukan secara nasional.
“Kami sudah berbagi sistem dengan kepolisian, mereka bisa cek kepesertaan JKN aktif atau tidak aktif,” imbuhnya.
Sebelumnya, proses serupa juga berlaku untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ada pun Polresta Denpasar, kata dia, menjadi salah satu proyek percontohan mengurus SKCK dengan syarat JKN aktif. “Hasil evaluasinya sudah bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan Denpasar kejar 11 persen peserta tidak aktif dari JKN
Dalam Inpres itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.
Sementara itu wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar membawahi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan. Jumlah yang sudah terlindungi sebagai peserta JKN mencapai 1.688.195 peserta atau sudah 100 persen.
Namun, dari jumlah peserta itu, sebanyak 1.503.459 tercatat peserta yang aktif dan sebanyak 184.736 peserta lainnya masuk tidak aktif. “Jumlah peserta yang aktif secara persentase mencapai 89,54 persen dan tidak aktif itu 11 persen,” katanya.
Ia pun kini gencar mengedukasi masyarakat yang menjadi peserta tidak aktif agar beralih aktif dengan rutin membayar iuran. Caranya, lanjut dia, dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis pesan WhatsApp atau Pandawa pada nomor 08118165165.