Badung, Bali (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara menekankan pentingnya penerapan validasi sidik jari di rumah sakit yang menjadi rujukan tingkat lanjut di Bali untuk mencegah penyalahgunaan kartu peserta.
“Target utama kami adalah penerapan validasi sidik jari di seluruh rumah sakit di Bali,” kata Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Made Sukmayanti dalam diskusi media di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Dia menjelaskan total fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) di Bali mencapai 72 unit yang terdiri atas rumah sakit dan klinik utama.
Dari jumlah itu, lanjut dia, baru 23 fasilitas kesehatan yang menerapkan validasi sidik jari kepada pasien.
Sukmayanti mengungkapkan belum 100 persen fasilitas kesehatan rujukan di Bali yang menerapkan validasi sidik jari itu karena mereka menyesuaikan kemampuan dan prioritas layanan.
Menurut dia, rumah sakit diperkirakan masih memiliki kepentingan untuk menambah alat kesehatan terlebih dahulu, kemudian menyusul untuk menambah validasi sidik jari sebagai alat administrasi.
“Kendala memang dari rumah sakit yang belum siap sarana dan prasarananya serta dari pasien yang tidak mau melakukannya,” kata dia.
Ia pun akan melakukan advokasi kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan validasi sidik jari.
"Kebijakan validasi sidik jari pasien dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kartu peserta, misalnya peserta sudah meninggal dunia tetapi kartu pesertanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," katanya.
Selain itu, penerapan validasi sidik jari juga mendukung ketepatan pembayaran sehingga menekan potensi kerugian.
“Kami targetkan per tahun ada peningkatan fasilitas kesehatan rujukan yang menerapkan validasi sidik jari kisaran 5-10 persen,” katanya.
Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan di Bali, ia mengatakan, status aktif peserta sekitar 84 persen atau 3,6 juta peserta dari total cakupan 4,26 juta orang.
Ia mengajak peserta tidak aktif yang didominasi peserta mandiri untuk memanfaatkan fasilitas cicilan pembayaran tunggakan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni Rehab.