Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Bali dalam resesnya membantu sosialisasikan kebijakan pengelolaan sampah terbaru yang dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah.
“Anggota dewan yang reses ke daerah pemilihan masing-masing sebaiknya surat edaran ini dijadikan sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat karena masyarakat belum mengetahui secara jelas mengenai tujuan untuk diberlakukan untuk menjaga agar Bali bersih,” kata dia.
Koster di Denpasar, Senin, menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak menunggu terjadi bencana baru bertindak, sehingga dengan melihat kondisi sampah di Bali saat ini dirasa sudah waktunya mengambil langkah.
Terkait munculnya perbedaan-perbedaan pendapat di masyarakat soal kebijakan ekstremnya, Gubernur Bali tak masalah dan menghargai setiap perbedaan, namun diharapkan DPRD Bali satu suara urusan ini.
Melalui pimpinan dewan, ia berharap persoalan sampah menjadi materi reses dan nantinya masalah sampah dapat selesai dalam 2 tahun seperti target pemerintah pusat.
“Segala hal yang berkaitan dengan subjektivitas sebaiknya kita hindari dan kita berpikir secara kreatif, objektif untuk kepentingan Bali secara bersama-sama ke depan, jangan memandang karena perbedaan politik, segala macam, tapi, demi Bali,” ujarnya.
Surat edaran mengenai gerakan Bali bersih sampah sendiri menjadi salah satu payung dalam Pemprov Bali dan DPRD Bali mengerjakan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Pemprov Bali menilai payung hukum ini penting untuk Bali yang di dalamnya selain dilandasi surat edaran juga terdapat peraturan gubernur berkaitan pengolahan sampah.
“Peraturan daerah ini akan menjadi payung pemerintah yang lebih komprehensif dan fundamental untuk melaksanakan peraturan gubernur yang telah ada saat ini termasuk SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025,” kata Koster.
Baca juga: Menteri LH kawal pengelolaan sampah hotel dan restoran di Bali
Baca juga: Menteri LH luncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai percontohan
Baca juga: Kodam Udayana dukung Gerakan Bali Bersih Sampah
Baca juga: Pemprov Bali larang pengusaha produksi air kemasan di bawah satu liter
Baca juga: Dinas di Pemprov Bali wajib buat teba moderen di tiap kantor