Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sedang menyantuni anggota badan ad hoc yang terdata mengalami musibah kecelakaan, keguguran, hingga meninggal dunia setelah usai mengemban tugas di lapangan sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
“Kami memiliki anggaran, ada BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, dan santunan, ini kami akan pakai sesuai peraturan keuangan selama dia dijaminkan di BPJS kesehatan, KPU sudah bekerja sama dengan BPJS,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Kamis.
Mewakili KPU Bali, John mengucapkan duka mendalam sebab pada proses Pilkada Serentak 2024 ini terdapat korban jiwa, yaitu seorang petugas ketertiban di Kampung Bugis, Buleleng, bernama Muhammad Arif (65) meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah usai bertugas.
“Kami sedang menggali informasi, semua petugas KPPS dan penyelenggara kami jaminkan dalam BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, informasi awal kami terima yang bersangkutan kemarin bertugas dan pagi hari ini meninggal dunia,” ujar John.
Baca juga: KPU Denpasar sebut tak ada temuan penggelembungan suara di TPS-TPS
Selain itu, dua orang badan ad hoc wanita juga dinyatakan keguguran, salah satunya anggota KPPS dari Buleleng yang hamil 3 bulan dan mengalami pendarahan saat proses pemungutan suara.
Satu lainnya merupakan anggota PPS tingkat desa di Tabanan yang sedang hamil muda dan mengalami musibah ini saat pelaksanaan bimbingan teknis sebelum pemungutan suara.
John juga mendapat data bahwa tiga orang anggota KPPS yang berada di Buleleng dan Karangasem mengalami luka berat hingga patah tulang akibat kecelakaan saat pendistribusian C Pemberitahuan kepada pemilih.
KPU Bali menegaskan bahwa mereka memiliki standar kondisi kesehatan bagi badan ad hoc yang ingin melamar, mereka diperiksa tenaga kesehatan langsung bahkan diperiksa gula darah dan kolesterolnya.
Baca juga: KPU ungkap kejadian surat suara ketumpahan kopi di Karangasem
Namun, tidak ada aturan yang melarang wanita hamil bergabung, juga memperhatikan kebutuhan penyelenggara terhadap tenaga petugas ketertiban, sehingga John menilai perhatian untuk saling mengingatkan ketika terlalu lelah di lapangan itu penting.
Badan ad hoc yang direkrut KPU Bali sendiri sudah mengetahui tanggung jawab dan waktu kerja mereka, seperti KPPS yang bekerja 1 bulan, utamanya saat hari pemungutan suara dari pukul 5.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Melihat waktu kerja ini membuat KPU sejak awal menjaring badan ad hoc-nya seperti melalui proses seleksi administratif dan kesehatan.
Atas musibah ini, KPU Bali mulai mengumpulkan data lebih dalam dan menentukan besaran bantuan yang akan diberikan, John memperkirakan untuk kasus meninggal dunia mereka menyiapkan sekitar Rp36 juta dan luka berat Rp12 juta.