Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan penyaluran pupuk organik dari pemerintah provinsi setempat menunggu puncak musim tanam padi atau pada musim tanam Juli sampai Desember 2016.
"Itulah yang menyebabkan mengapa belanja subsidi pupuk organik belum dimanfaatkan secara maksimal," kata Pastika saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda Perubahan APBD Bali 2016 di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dari Rp10 miliar dana yang dialokasikan untuk subsidi pupuk organik, sampai saat ini sudah terealisasi Rp2,52 miliar lebih (25,28 persen). Adapun sisanya, masih dalam penyelesaian administrasi keuangan.
Sebelumnya, dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Bali, mereka mempertanyakan belanja subsidi pupuk organik sebesar Rp10 miliar yang anggarannya dinilai belum terserap.
I Made Budastra saat membacakan pandangan fraksinya menyebutkan bahwa dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 92 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, belanja subsidi diarahkan untuk subsidi ke perusahaan atau lembaga.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan perusahaan atau lembaga yang menerima subsidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana mengatakan bahwa subsidi pupuk organik sebesar Rp10 miliar atau sebanyak 120.000 ton pupuk organik.
Ratusan ribu ton pupuk organik itu dibeli dari unit sistem pertanian terintegrasi (simantri) dengan harga Rp900,00 per kilogram. Pupuk organik itu kemudian diberikan kepada petani dengan harga Rp100,00/kg atau mendapat subsidi Rp800,00/kg.
"Subsidi pupuk organik yang diberikan kepada petani mencapai Rp10 miliar itu hanya mampu menjangkau lahan pertanian seluas 25.000 hektare. Setiap hektare sawah membutuhkan 500 kilogram pupuk," ujar Wisnuardhana.(WDY)