Mangapura (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung memberikan penjelasan mengenai sembilan rancangan peraturan daerah saat sidang paripuran DPRD setempat, Rabu.
Kesembilan raperda itu meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun anggaran 2012, kebijakan umum APBD 2014, rancangan prioritas, dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2014.
Kemudian rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2013, dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Badung tahun anggaran 2013.
Empat raperda lainnya tentang perubahan APBD tahun anggaran 2013, retribusi mempekerjakan tenaga asing, penyelenggaraan fasilitas parkir, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas dan marka jalan.
Selain itu, Gde Agung juga memberikan pemandangan umum terhadap dua raperda inisiatif DPRD Badung tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan ranperda tentang penanggulangan bencana.
Penjelasan disampaikan saat rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung Nyoman Giri Prasta didampingi para wakil ketua.
Selain seluruh anggota DPRD Badung, acara tersebut dihadiri Sekda Kompyang R Swandika, Kepala Bappeda Wayan Suambara, Inspektur Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja, dan SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Badung.
Dalam kesempata itu, Gde Agung juga memaparkan realisasi APBD setelah perubahan 2012 sebesar Rp2,6 triliun lebih dari target Rp2,4 triliun lebih. (WRA)