Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gianyar dan DPRD Gianyar, Bali, menyepakati untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Gianyar, Kamis.

“Secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar,” kata Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Selain mengesahkan peraturan terkait perubahan APBD 2026, kedua lembaga itu juga menyepakati raperda tentang penataan sempadan sungai.

Menurut dia, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional DPRD sekaligus wujud kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Dalam Perubahan APBD 2026, Pemkab Gianyar akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp33,6 miliar pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menjadi Rp2,43 triliun.

Pemkab Gianyar memperkuat basis pajak dengan pendataan wajib pajak serta memperluas ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan untuk menopang PAD.

Adapun PAD itu menguasai porsi 71,21 persen dari total pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 sebesar Rp3,41 triliun.

Sisanya sebesar 28,71 persen adalah pendapatan transfer sebesar Rp980 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3 miliar yang merupakan hibah dari pemerintah pusat atas prestasi penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting.

Sedangkan pos belanja daerah dalam perubahan anggaran itu menurun Rp52,29 miliar menjadi sebesar Rp4,33 triliun.

Dengan demikian terjadi defisit Rp921,9 miliar yang akan ditutupi dari pembiayaan netto.

Sementara itu, terkait raperda inisiatif DPRD tentang penataan sempadan sungai, Bupati Gianyar menilai regulasi itu merupakan langkah strategis dan visioner untuk memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

Pemerintah Daerah, lanjut Mahayastra, memberikan dukungan penuh terhadap penetapan Perda Penataan Sempadan Sungai yang diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.

“Pengaturan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta ruang publik yang aman dan produktif,” kata Mahayastra.

 



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026