Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali melakukan tindakan penyegelan terhadap pabrik pembuatan tahu di kawasan Jalan Seroja, Kecamatan Denpasar Utara, karena diduga limbahnya mencemari lingkungan.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat melalui `Pengaduan Rakyat Online` (Pro Denpasar) oleh karena itu kami melakukan tindakan penyegelan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan sebelum melakukan tindakan pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan atau teguran satu hingga teguran tiga kali kepada pemilik pabrik tahu serta telah melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga jutaan rupiah kepada Sabariah pemilik pabrik tersebut.
Alit Wiradana mengatakan pemilik telah menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran sendiri pabrik tahu yang telah mencemari lingkungan dengan asap pembuatan tahu dan limbah dibuang ke sungai.
Pemilik pabrik tahu telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Kami bersama tim gabungan dan dibantu aparat kelurahan setempat, kepala lingkungan dan kepala dusun akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar," ujar Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP Denpasar I Nyoman Gede Sudana.
Ia mengatakan di lokasi berdekatan pabrik tahu juga sudah diberikan surat peringatan kedua, dan pemilik usaha tahu Safrudin telah siap untuk melakukan pemberhentian produksi.
"Pemkot Denpasar tidak pernah melarang setiap orang dan masyarakat yang akan berusaha di Kota Denpasar, namun tetap memperhatikan lingkungan, dan kawasan masyarakat serta perda yang berlaku," ujarnya.
Sementara Lurah Tonja, Ade Indah Sari Putri mengatakan pihaknya bersama kadus dan kaling setempat terus melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan pembinaan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha.
Dari keberadaan pabrik tahu dengan lahan yang mengontrak serta telah memanggil pemilik tanah untuk selalu menyikapi pengontrak lahan yang akan berusaha untuk memperhatikan lingkungan sekitar.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap keberadaan usaha yang berada di kawasan Kelurahan Tonja," katanya. (WDY)