Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menyegel pabrik pembuatan tahu di Jalan Seroja, Gang Rambutan, Kecamatan Denpasar Utara, karena limbahnya mencemari lingkungan.
"Penyegelan itu juga karena ada laporan masyarakat melalui Pengaduan Rakyat Online (PRO Denpasar). Oleh karena itu aparat kami langsung bergerak melakukan tindakan untuk menghentikan usaha pembuatan tahu itu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan sebelum pabrik tahu ini disegel, pemiliknya Safrudin sudah bermasalah dan tiga kali mendapat teguran. Namun tanpa informasi kepemilikan pabrik sudah beralih ke tangan Sanahar.
Meskipun sudah beralih ke tangan Sanahar, masyarakat masih mengeluhkan keberadaan pabrik tahu tersebut karena asapnya menganggu pernapasan masyarakat sekitar, air limbahnya pun dibuang ke sungai, usaha ini juga tidak memiliki izin.
Karena itu, kata Alit Wiradana, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan agar tidak ada lagi aktivitas di pabrik itu.
Namun sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga kali kepada pemilik pabrik tahu.
Alit Wiradana mengatakan pemilik pabrik tahu ini telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Agar tindakan ini tidak terulang, kami bersama tim gabungan dan dibantu aparat kelurahan setempat, kepala lingkungan dan kepala dusun akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu di empat kecamatan di Kota Denpasar," ucapnya.
Wiradana menambahkan pemerintah kota tidak pernah melarang setiap orang yang akan berusaha di Kota Denpasar, namun tetap memperhatikan lingkungan, masyarakat serta perda yang berlaku.
"Pemkot Denpasar terbuka bagi masyarakat untuk membuka usaha, namun persyaratan dan ketentuan peraturan daerah harus dipenuhi," katanya. (WDY)