Denpasar (Antara Bali) - Massa dari gabungan ormas di Denpasar, Selasa menggelar unjuk rasa di Mapolda Bali guna menyampaikan kekecewaanya atas vonis ringan kepada Roberto Gamba, bule yang menjadi penadah ratusan "pratima" atau benda sakral umat Hindu.
"Perbuatan Gamba bukan hanya merugikan Bali secara materiil, namun lebih daripada itu, perbuatan ini telah merusak tatanan, keyakinan serta kepercayaan masyarakat Bali," ujar Koordinator Aksi I Wayan Samara Cipta.
Sebelumnya, massa juga menggelar aksi serupa di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar seraya mengecam vonis lima bulan yang dinilai ringan terhadap Roberto Gamba, bule asal Italia.
Sebelum diterima Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol I Gede Sugianyar Dwi Putra, para pendemo menyampaikan orasi di halaman Mapolda Bali serta membentangkan spanduk bernada kecaman atas putusan ringan terhadap Gamba.
Mereka meminta Kejaksaan Gianyar untuk segera mengajukan banding atas vonis terhadap Gamba yang rencananya hari ini bisa menghirup udara bebas lagi setelah divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar.
Saat orasi berlangsung, beberapa pendemo yang geram mengeluarkan kata-kata keras dialamatkan ke Gamba yang diduga menjadi penadah benda-benda sakral berusia ratusan tahun dan disakralkan umat Hindu itu.
"Hukuman yang adil dan pantas diberikan kepada Gamba adalah seumur hidup, bahkan lebih dari itu. Karena hukuman apapun tidak akan bisa mengobati luka masyarakat Bali," kata Cipta.
Selain itu, para pendemo juga mendesak aparat penegak hukum di dalam melaksanakan tugas dapat memahami nilai-nilai lokal yang ada di Bali.
"Kami meminta Polda bisa mengusut tuntas jaringan pencurian pratima yang terjadi di Bali," katanya.
Puluhan massa itu berasal dari berbagai elemen seperti dari perguruan kebatinan Sandhi Murti, KMHDI, Frontier, dan beberapa ormas lainnya.
Di hadapan massa, Kabid Humas Kombes Sugianyar sebaliknya berharap masyarakat agar memberi informasi kepada polisi jika melihat ada jaringan lainnya yang belum terungkap.
Di pihak lain, dia menyayangkan masih ada pelaku warga negara asing yang datang ke Pulau Dewata bukannya berwisata menikmati keindahan Bali, tapi justru melakukan tindak kejahatan seperti terlibat perdagangan benda sakral.(*)