Negara (Antara Bali) - Salah satu kepala desa di Kabupaten Jembrana, ditahan kejaksaan negeri setempat terkait kasus dugaan korupsi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Penahanan terhadap Perbekel atau Kepala Desa Manistutu I Ketut Sukadana ini dilakukan Kejaksaan Negeri Negara, setelah menerima pelimpahan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Kamis.
"Selain berkas dan tersangka, kami juga sudah serahkan barang bukti seperti buku tabungan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra.
Ia mengatakan, pihaknya menyelidiki lantas meningkatkan ke penyidikan kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat, jika mereka dipungut biaya Rp500 ribu untuk membuat sertifikat tanah lewat Prona.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Suhadi mengatakan, pihaknya sempat tiga kali mengembalikan berkas kepada penyidik, sebelum menyatakan lengkap.
Ia membenarkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas dan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Rutan Negara.
Untuk kasus dugaan korupsi ini, menurutnya, kejaksaan menargetkan usai libur Hari Raya Idul Fitri bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Ia mengungkapkan, pungutan yang dilakukan pihak desa terhadap warganya yang mengikuti program sertifikat tanah tersebut total mencapai Rp200 juta.
Kasus ini mencuat setelah beberapa warga memprotes sertifikat tanah mereka yang diurus lewat program tersebut tidak kunjung selesai, padahal mereka merasa sudah dipungut biaya.
Kemarahan warga kian bertambah saat tahu, justru beberapa orang yang tidak dipungut biaya, sertifikatnya sudah selesai duluan dibandingkan mereka yang membayar.
Desa Manistutu, Kecamatan Melaya mendapatkan Prona pada tahun 2012, dengan jatah 953 sertifikat.(GBI)