Denpasar (Antara Bali) - Mantan Kepala Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng, Gede Rasa Dana dituntut 1,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
Gede Rasa Dana yang terlibat kasus penyalahgunaan prona Kabupaten Buleleng pada tahun 2012 juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. (MFD)