Jakarta (Antara Bali) - Rapat kerja Pemerintah dan Komisi XI DPR RI
menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU pada
pembahasan tingkat II atau rapat paripurna, yang menurut rencana
berlangsung pada Selasa (28/6).
"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat dua,
meskipun ada tiga fraksi memberikan Minderheit Nota (catatan
keberatan)," kata Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit saat memimpin
rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengampunan Pajak di
Jakarta, Senin malam.
Inti dari keseluruhan RUU ini yaitu memberikan pengampunan pajak
kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui
surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan,
dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku
hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan
tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI
di luar negeri yang beragam.
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau
di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan
diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode
penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan
ketiga.
Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar
tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan
keempat hingga akhir 31 Desember 2016.
Lebih lanjut, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima
persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017
hingga akhir 31 Maret 2017.
Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat
Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang
dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi
perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur
melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil
berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya
yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Sementara, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri
dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen
untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga
akhir bulan ketiga.
Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar enam
persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat
hingga akhir 31 Desember 2016.
Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar sepuluh
persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017
hingga akhir 31 Maret 2017.
RUU ini juga mengakomodasi tarif tebusan bagi WP yang peredaran
usahanya sampai Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dengan tarif 0,5
persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar dan dua
persen bagi yang lebih dari Rp10 miliar.
Meskipun mayoritas fraksi menyetujui pengajuan RUU Pengampunan Pajak
ke rapat paripurna, namun fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
mengajukan Minderheit Nota (catatan keberatan).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara keseluruhan memberikan
apresiasi atas persetujuan Komisi XI terhadap RUU Pengampunan Pajak.
Meskipun demikian, ia juga memahami adanya keberatan sebagai bentuk
proses pembahasan yang dinamis. (WDY)
RUU Pengampunan Pajak Siap Disetujui pada Paripurna DPR
Selasa, 28 Juni 2016 7:54 WIB