Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah secara resmi mengajukan RUU
Pengampunan Pajak, yang bermanfaat untuk repatriasi dana dari luar
negeri serta meningkatkan penerimaan pajak, kepada Komisi XI DPR RI
untuk segera dilakukan pembahasan.
"Kami mengajukan ini karena potensi pajak Indonesia sangat besar dan
tax ratio kita masih rendah dibandingkan dengan negara lain yang juga
berpendapatan menengah," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Bambang mengatakan pengajuan RUU Pengampunan Pajak sangat penting
karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta maupun
asetnya di dalam maupun luar negeri serta belum dikenakan pajak.
Selain itu, ia menambahkan, pengajuan RUU ini diperlukan karena
masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban
perpajakan dan terbatasnya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap
akses data perbankan.
"Rasio kepatuhan penyampaian SPT hanya kisaran 60 persen, masih ada
potensi sebesar 40 persen, belum termasuk warga negara yang potensial
memiliki NPWP. Sedangkan, Indonesia masih sangat tertutup dalam
kerahasiaan bank, bahkan lebih rendah dari negara-negara yang selama ini
dianggap tax haven," ujar Bambang.
Untuk itu, Bambang mengharapkan RUU Pengampunan Pajak ini bisa
mengembalikan dana warga negara Indonesia di luar negeri atau
repatriasi, meningkatkan basis data perpajakan serta mendorong
penerimaan pajak pada 2016.
Menanggapi permintaan pemerintah tersebut, seluruh fraksi di Komisi
XI dalam menyampaikan pandangan mini fraksi sementara, rata-rata
menyampaikan persetujuan pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang terdiri
dari 27 pasal ini.
Namun, ada beberapa fraksi yang meminta adanya kelengkapan proses
administrasi seperti perlunya rapat konsultasi antara pimpinan DPR
dengan Presiden terkait pengajuan RUU ini, sesuai hasil rapat Badan
Musyawarah DPR RI pada Rabu (6/4).
Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan proses
pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan terus berjalan secara paralel
dengan pengajuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), konsultasi dengan
pakar maupun pengusaha serta rapat konsultasi tersebut.
Ia pun tidak bisa memastikan pembahasan RUU ini akan berlangsung
cepat atau lambat, karena hal ini tergantung dari pengajuan DIM terkait
pasal-pasal yang membutuhkan pembahasan maupun kajian lebih lanjut.(WDY)
Pemerintah Resmi Ajukan RUU Pengampunan Pajak
Rabu, 13 April 2016 8:35 WIB