Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
mengatakan Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak Rancangan
Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Revisi UU KPK karena demi
kepentingan bangsa dan negara dalam jangka panjang.
"Rancangan UU
Pengampunan Pajak tidak masuk dalam long list Program Legislasi
Nasional (Prolegnas). Ini dipaksakan masuk dalam prolegnas prioritas
2015 dimasa sidang yang hanya tersisa 2 hari lagi. Terkait dengan revisi
UU KPK kok menjadi inisiatif DPR RI, padahal kita tahu draft datang
dari Pemerintah," kata Gus Irawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Wakil
Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, seharusnya pemerintah
mencari dan menggali upaya untuk bisa menerima pemasukan negara dari
sektor perpajakan.
"Membuat UU Tax Amnesti yang memberikan pengampunan kepada pengemplang
pajak adalah tidak tepat dan karenanya seharusnya ditolak," katanya.
Ia menyebutkan dasar penolakan Fraksi Gerindra terhadap RUU Tax Amnesty
karena pengampunan ini mencederai rasa keadilan masyarakat terutama
Wajib Pajak yang taat, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.
Menurut Gus Irawan, RUU Tax Amnesty bertentangan dengan visi reformasi
pajak yakni membangun sistem pajak yang berkeadilan demi kesejahteraan
rakyat. Selain itu, masih lemahnya administrasi perpajakan kita.
"Terbukti
sejak 2009 target pajak kita tidak pernah dicapai. Bahkan penerimaan
pajak sampai dengan November 2015 hanya 60-an %. Dengan demikian hingga
akhir tahun ini pencapaiannya diprediksi hanya sekitar 80% (target
Rp1.294,3 T)," sebut dia.
Ia meminta penolakan RUU Tax Amnesty
jangan diartikan sebagai upaya menghambat peningkatan pemasukan negara
dari sektor pajak. "Kami mendukung dan bahkan mendorong pemerintah untuk
mengoptimaliasi potensi pajak kita yang sesungguhnya masih sangat
besar," ungkap Irawan.
Hal ini mengacu pada data pemerintah yang menyatakan ada 4.000
perusahaan asing tidak pernah membayar pajak, bukan 1-2 tahun, tetapi 20
tahun.
"Berapa pajaknya itu? Itu seharusnya ditagih bukan malah
diampuni. UU yang ada cukup untuk memaksa mereka. Tegakkan hukum kepada
mereka
Kami berharap tanpa UU Tax Amnesti, pemerintah dapat mencapai tax ratio
sebagaimana negara tetangga kita Malaysia dan Thailand yang Tax Rationya
diatas 16 %. Bahkan Zambia negara miskin di Afrika mampu mencapai tax
ratio 16%," papar Irawan.
Selain itu ia meminta para anggota DPR
mendengar aspirasi rakyat terkait penolakan tax amnesty. "Bukankah kita
merupakan perwakilan mereka duduk di sini. Kami khawatir memaksakan tax
amnesty ini berdampak buruk. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga
kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya kami beri apresiasi kepada
teman-teman yang menginisiasi SAVE DPR, cara penyelamatan DPR lembaga
terhormat ini adalah dengan menolak Tax Amnesti, tolak Revisi UU KPK,"
tegasnya. (WDY)
Fraksi Gerindra Tolak RUU Tax Amnesty dan Revisi UU KPK
Kamis, 17 Desember 2015 14:31 WIB