Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan
pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR
RI.
"Draf sudah selesai, tinggal kami sampaikan. (Nanti) tinggal Presiden sampaikan ke DPR," katanya di Jakarta, Selasa.
Menkeu mengharapkan dengan adanya Ampres tersebut maka pembahasan RUU
ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU)
oleh badan legislatif paling lambat pada semester I-2016.
"Semester pertama bisa. Insya Allah," kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo
mengatakan pemerintah hingga saat ini belum memasukkan Ampres terkait
pengajuan draf RUU tersebut kepada parlemen.
"Ampresnya belum. Sekarang kami tunggu dari pemerintah setelah
diketok palu (dalam rapat paripurna hari ini)," kata anggota DPR dari
fraksi Partai Golkar ini.
Firman pun meminta pemerintah segera menyampaikan Ampres agar
pembahasan RUU, yang bertujuan untuk meningkatkan potensi penerimaan
pajak ini, bisa dimulai dan secepatnya disetujui menjadi UU.
Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa siang, telah memastikan RUU
Pengampunan Pajak termasuk salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam
program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2016.
Pemerintah berupaya untuk mendorong penerimaan dengan mengusulkan RUU
Pengampunan Pajak, agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar
negeri bisa dilaporkan kembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya.
Dalam RUU tersebut, Wajib Pajak tetap harus diwajibkan membayar pokok
pajak termasuk bunga dan denda akibat keterlambatan dalam membayar
pajak, namun pemerintah akan menghapus sanksi pidana perpajakan.
Menurut penghitungan sementara, kebijakan "tax amnesty" ini bila
diterapkan selama setahun penuh bisa menambah kas negara dari penerimaan
pajak hingga Rp60 triliun. (WDY)
Menkeu Segera Serahkan Draf Ampres RUU Pengampunan Pajak
Rabu, 27 Januari 2016 8:43 WIB