Beijing (Antara Bali) - Indonesia dan Pemerintah Wilayah Otonomi Khusus
Hong Kong sepakat meningkatkan kerja sama keimigrasian, terutama dalam
hal penyelesaian kasus koreksi data paspor warga negara Indonesia (WNI)
yang menjadi buruh migran di wilayah tersebut.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri
Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna Laoly dengan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Hong Kong John
Tsang dan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K. akhir pekan lalu.
Menurut keterangan Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong, Senin,
menyebutkan buruh migran Indonesia banyak yang memalsukan data diri,
khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong
Kong.
Oleh karena Konsulat Jenderal RI di Hong Kong melakukan
pembenaran data paspor buruh migran sesuai data Sistem Informasi
Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Yasonna Laoly mengatakan
penerapan SIMKIM di Perwakilan RI, termasuk di Hong Kong, bertujuan
meningkatkan fitur pengamanan data paspor Indonesia.
Meski begitu, Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan berbeda meski sudah ada pembenaran data paspor dari KJRI.
Imigrasi
Hong Kong menjalankan perlakuan berbeda terhadap pemberian visa baru
terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap buruh migran Indonesia
bersangkutan, dengan tuntutan memberikan keterangan palsu di depan
pejabat imigrasi Hong Kong.
Terkait itu, Yasonna Laoly meminta Pemerintah Hong Kong tidak
mengajukan tuntutan pengadilan kepada buruh migran Indonesia dengan
koreksi paspor disertai keterangan surat pengantar dari KJRI Hong Kong.
Hal tersebut karena setiap koreksi yang dilakuan Perwakilan RI,
merupakan hak prerogatif negara untuk menerbitkan, mengoreksi atau
mencabut dokumen milik negara, termasuk paspor.
Selain itu, Yasonna Laoly menekankan bahwa setiap koreksi data
paspor bukan merupakan niat jahat dari pemegang paspor, namun
semata-mata kewenangan negara untuk melakukan koreksi data di paspor
tersebut.
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Hong Kong
John Tsang mengatakan berkomitmen bersama-sama mencari solusi terkait
kasus tersebut dan berharap penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan
sesederhana mungkin.
Ia juga menyambut positif inisiasi kesepakatan kerja sama
keimigrasian antara Indonesia dan Hong Kong agar hubungan keduanya dapat
terjalin lebih baik di masa datang.
Menteri Luar Negeri Retno LP
Marsudi dalam pertemuannya dengan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong
Lai T.K. mengatakan penerapan SIMKIM di setiap Perwakilan RI termasuk di
Hong Kong harus sesuai dengan standar internasional ICAO.
Ia meminta setiap koreksi data paspor oleh KJRI Hong Kong yang
disertai surat pengantar, dapat diakui sebagai surat resmi yang
mengandung makna perlindungan kepada WNI yang telah dikoreksi paspornya.
Keberadaan sekitar 152 ribu BMI yang berkontribusi terhadap
perekonomian Hong Kong, hendaknya dapat menjadi pertimbangan dan
landasan bersama untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan terhadap
WNI, lanjut Retno.
Menanggapi itu, Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K
mengatakan penegakan hukum di Hong Kong sangat tegas terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga domestik maupun
warga asing.
Ia mengatakan pemalsuan data merupakan kejahatan
serius di Hong Kong yang diatur dalam "Hong Kong Immigration Ordinance"
Cap 115. Lai mengungkapkan saat ini ada 16 buruh migran Indonesia yang
tengah diperiksa Imigrasi Hong Kong terkait pemalsuan data diri, dan
tidak akan dilanjutkan ke pengadilan. (WDY)
Indonesia-Hong Kong Sepakat Tuntaskan Kasus Paspor WNI
Senin, 20 Juni 2016 11:24 WIB