Jembrana, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali membantu dana talangan bagi Koperasi Unit Desa (KUD) untuk menjaga harga gabah petani di daerah tersebut.
"Dana talangan ini merupakan dana pinjaman ke KUD sebagai modal membeli gabah petani. Dengan adanya modal tersebut, KUD wajib membeli harga gabah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," kata Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat menerima sejumlah KUD yang menerima dana tersebut di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin.
Ia mengatakan ada beberapa manfaat dana talangan ini selain untuk menjaga gabah, seperti menghindarkan petani dari praktek tengkulak, tetapi juga untuk menjaga stabilitas pasokan beras di Jembrana.
Selain itu, kata dia, KUD sebagai salah satu jenis koperasi juga akan mampu aktif menjalankan fungsinya khususnya di sektor pertanian.
"Kami ingin membantu KUD sekaligus petani. Kalau KUD memiliki modal, mereka akan membeli gabah petani dengan harga yang sesuai," katanya.
Selain memberikan dana talangan, menurut dia, beras hasil produksi KUD akan diserap untuk memenuhi kebutuhan PNS di lingkup Pemkab Jembrana.
Pemberian dana talangan pembelian gabah sekaligus menyerap produksi beras KUD ini sempat terhenti, saat pemerintahan sebelumnya menyerahkan pengadaan beras kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.
"Sekarang kami kembalikan program dana talangan untuk KUD. Perumda Tribhuwana silahkan menjalankan usaha lain yang tidak bersinggungan atau bersaing dengan usaha yang sudah dilakukan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan dana talangan diberikan bagi KUD yang mengajukan setelah melalui kajian pihaknya.
Menurut dia, saat ini KUD yang sudah antara lain KUD Catur Guna Amertha Desa Yehembang Kangin sebesar Rp1 miliar, KUD Surya Mertha Desa Gumbrih Rp200 juta, KUD Sapta Werdhi Kelurahan Tegalcangkring Rp200 juta, KUD Tamblang Rp300 juta dan KUD Catur Karya Usaha Desa Tuwed Rp200 juta.
Bagi KUD yang menerima dana talangan tersebut, kata dia, akan pihaknya awasi untuk memastikan mereka membeli gabah langsung dari petani.
"Mereka tidak boleh membeli gabah dari tengkulak. Kami awasi hal itu, salah satunya dengan KUD wajib menyetorkan nama dan alamat petani yang gabahnya mereka beli, agar kami bisa mengecek langsung ke petani bersangkutan," katanya.