Jakarta (Antara Bali) - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyebutkan 177 calon haji warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh pihak imigrasi di bandara Manila, Filipina karena penggunaan paspor palsu merupakan korban kejahatan yang terorganisir.
"Pertama yang perlu saya sampaikan adalah bahwa saudara-saudara kita ini (jamaah haji) adalah korban dari kejahatan yang teroganisir," kata Menlu Retno di Jakarta, Selasa.
Menlu RI juga menyampaikan bahwa dia telah menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri Filipina untuk memberi perhatian dan penanganan khusus untuk 177 calon haji WNI tersebut dengan menekankan bahwa mereka merupakan korban kejahatan.
"Kemarin saya melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Filipina. Saya berbicara dengan 'under secretary' (Menlu Filipina) untuk menyampaikan mengenai permintaan saya untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus ini," ujar dia.
"Saya tekankan kembali bahwa 177 jamaah haji WNI ini adalah korban, sekali lagi mereka adalah korban," lanjut Retno.
Menurut Menlu RI, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemerintah Filipina, penggunaan paspor Filipina oleh WNI dengan maksud memanfaatkan kuota haji di Filipina karena keterbatasan kuota di Indonesia merupakan peristiwa yang cukup sering terjadi.
"Oleh karena itu, penanganan tindakan melawan hukumnya tentu sudah ada yang menangangi, tetapi yang perlu kita utamakan saat ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada 177 WNI kita yang menjadi korban," ujar dia.
Selanjutnya Menlu RI juga mengatakan Kemlu terus melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kepolisian RI untuk mengupayakan pemulangan 177 jemaah Haji WNI tersebut.
"Kami sudah beberapa hari ini melakukan verifikasi yang dilakukan oleh imigrasi di Manila yang didampingi oleh KBRI. Kementerian Luar Negeri kemarin sudah menurunkan tenaga tambahan untuk membantu saudara-saudara kita tersebut," ungkap Retno.
Dia menyebutkan dari 177 calo haji WNI itu, 144 orang diantaranya telah memiliki data yang cocok dengan data Sistem Management Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
"Jadi dari 177 jemaah Haji WNI itu, 144 orang sudah cocok dengan data yang ada di SIMKIM, dan untuk yang lain sedang terus diverifikasi," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 177 calon haji dari Indonesia ditahan oleh pihak imigrasi di bandara Manila, Filipina karena menggunakan identitas (paspor) palsu. Mereka dicegah dan ditahan pihak imigrasi Filipina pada Jumat (19/8) sebelum naik ke pesawat menuju Madinah, Arab Saudi. (WDY)
Menlu: 177 Calon Haji Di Filipina Korban
Selasa, 23 Agustus 2016 13:57 WIB