Negara (Antara Bali) - Tim Yustisi Pemkab Jembrana, segera akan membersihkan tanah negara di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dari bangunan milik warga, yang mengklaim tanah tersebut miliknya.
"Rencananya pembersihan bangunan tersebut akan dilakukan besok. Untuk pengamanan, kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai dengan pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu, tanah pinggir sungai di Dusun Munduk Ranti tersebut masuk sebagai tanah negara.
Menurutnya, setelah mendapatkan kepastian status tanah dari BPN sejak bulan Mei 2015, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan kepada Samsi, warga yang membangun di lokasi tersebut.
"Surat teguran agar yang bersangkutan membersihkan sendiri bangunannya sudah kami lakukan. Karena tidak ada respon, kami yang akan turun membersihkannya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bangunan yang ada saat ini sebenarnya sisa dari bangunan sebelumnya, namun tidak dibongkar oleh Samsi.
Ia berjanji, dalam membersihkan tanah tersebut dari sisa bangunan yang ada, pihaknya akan melakukan dengan santun tanpa membawa alat berat.
"Setelah areal itu kami bersihkan, akan dipasang papan pemberitahuan kalau lokasi tersebut merupakan tanah negara, sehingga tidak dimanfaatkan lagi oleh siapapun," katanya.
Sekitar satu tahun lalu, bangunan milik Samsi yang berdiri di pinggir sungai Desa Tukadaya diminta dibongkar, karena terindikasi menempati tanah negara.
Meskipun Samsi sempat ngotot, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah milik keluarganya yang lokasinya juga dekat dengan sungai, namun dari pengukuran yang dilakukan BPN terhadap surat kepemilikan tanah, tanah yang didirikan bangunan tersebut tidak termasuk milik Samsi, tapi tanah negara.(GBI)
Tanah Negara Dibersihkan Dari Bangunan Warga
Kamis, 2 Juni 2016 16:53 WIB