Denpasar (Antara Bali) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar, yang merugikan negara Rp61 juta.
"Sidang kami tunda, karena satu dari sembilan terdakwa kasus tersebut tidak didampingi penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Gde Hariadi, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, Dewa Made Putra adalah satu dari sembilan terdakwa yang belum didampingi kuasa hukum itu masuk dalam satu berkas dalam kasus tersebut, sehingga sidang dimulai kembali pada pekan depan.
Sedangkan, delapan terdakwa lainnya yakni I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama sudah didampingi penasehat hukum Bernadin.
Kemudian, terdakwa Sang Ayu Ika Kencana Dewi didampingi pengacara Nyoman Parwati. Saat sidang ditunda, ada satu terdakwa Cok Istri Sri Siswarini mengajukan penanguhan penahanan karena alasan sakit.
Namun, majelis hakim belum merespon penangguhan yang diajukan terdakwa.
Sebelumnya, kasus SPDP fiktif Dispenda Gianyar menyatakan, kesembilan terdakwa ini masuk dalam perjalanan dinas fiktifnya plesiran ke Malaysia.
Kemudian, dalam kasus tersebut hakim sudah memvonis enam terdakwa dalam kasus itu dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama tidak ikut ke Malaysia. Namun, dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa itu tidak mampu menunjukkan bukti-bukti studi banding yang mereka lakukan.
Sementara itu, keterangan saksi dari Dispenda Kabupaten Bogor dalam sidang sebelumnya justeru memberatkan hukuman terdakwa.
Kasus ini terjadi pada tahun 2013, yang melibatkan sebanyak sembilan pegawai negeri sipil di tenaga pendata dan penagih Dispenda Gianyar berencana menggelar studi banding ke Dispenda Bogor dengan menggunakan dana APBD.
Namun, faktanya enam orang tesebut tidak melakukan kunjungan ke Bogor, namun ke Malaysia selama dua hari sejak 14-16 Februari 2013. (WDY)