Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa dugaan korupsi Perjalanan Dinas fiktif Kabupaten Jembrana, Bali, 2010, I Gede Winasa dihukum selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat.
"Terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara Rp797 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Denpasar.
Hakim juga menegaskan apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim.
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Mearthi, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp727 juta, apabila tidak mampu membayar bisa diganti pidana kurungan selama dua tahun.
Usai pembacaan putusan, jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan piker-pikir atas putusan majelis hakim.
Dalam dakwan disebutkan, pada 2009-2010 Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp800 juta untuk satu tahun dan dalam anggaran perubahan diubah menjadi Rp850 juta yang dimuat dalam DPA/DPPA sekretariat daerah Kab Jembrana.
Biaya perjalanan dinas luar daerah tersebut diperuntukkan bagi bupati dan wakil bupati, di mana terdakwa menandatangani 38 lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atas nama terdakwa.
Selanjutnya SPPD fiktif itu ditambah dengan tiket pesawat dan "boarding pass" fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban
Kemudian, pada 2010 Pemkab Jembrana menganggarkan biaya dinas luar daerah sebesar Rp800 juta untuk satu tahun anggaran.
Biaya tersebut diperuntukkan bagi bupati dan wakil bupati, seperti tahun anggaran sebelumny, terdakwa menandatangani 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. (WDY)
Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Dihukum Empat Tahun
Jumat, 9 Juni 2017 20:35 WIB