Tabanan (Antara Bali) - Lima Fraksi di DPRD Tabanan, Bali menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati setempat Ni Putu Eka Wiryastuti untuk dibahas lebih lanjut.
Hal tesebut terungkap dalam sidang paripurna yang mengagendakan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Tabanan, Kamis.
Kelima Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel, Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Ranperda pencabutan Perda No.2 tahun 2012.
Kelima fraksi DPRD Tabanan masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, serta Fraksi Nasdem dan Hanura, sepakat untuk melanjutkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2015.
I Gede Suadnya Darma dari Fraksi Parta PDI Perjuangan mengatakan, sebelum menetapkan besaran modal yang akan disertakan di BPD Bali sebagaimana tertuang dalam Ranperda, sangat penting untuk dijelaskan beberapa hal, yakni mengenai besaran modal yang akan disertakan hendaknya dipertimbangkan agar tidak sampai mengganggu program pembangunan daerah.
"Sebelum menetapkan besaran modal sangat penting untuk dijelaskan, apakah penyertaan modal merupakan kewajiban setiap tahun? Berapa modal Pemkab yang disertakan pada PT BPD Bali?, serta manfaat yang didapat dari penyertaan modal tersebut," ujarnya.
Sementara itu Fraksi Partai Golkar yang pandangan umumnya dibacakan I Made Asta Darma mengharapkan, agar penyertaan modal pada BPD Bali dilakukan dengan maksimal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Penyertaan modal jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat," ujarnya. Tanggapan lain, dari Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh I Gusti Made Purnayasa berharap besarnya penyertaan modal agar tidak mengganggu program lain.
"besarnya modal jangan sampai mengganggu program lain yang tujuan mensejahterakan masyarakat," jelasnya.
Menyoroti tentang Perubahan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Fraksi Partai PDIP I Gede Suadnya Darma , mengatakan Ranperda ini harus mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyrakat.
Selain itu Pihaknya menambahkan perlu adanya pendataan menara telekomunikasi yang ada wilayah Tabanan. "Pendirian menara telekomunikasi sering memunculkan permasalah baik masalah prosedur atau perizinan oleh sebab itu perlu ada pendataan dan pengendalian menara telekomunikasi," ujarnya. (WDY)
Lima Fraksi DPRD Tabanan Setujui Lima Ranperda
Kamis, 31 Maret 2016 16:35 WIB