Tabanan (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, Bali sepakat menetapkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD setempat, Jumat.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap sepuluh Ranperda yang telah diajukan ke DPRD.
Keseluruh Perda tersebut diharapkan dapat disosialisasikan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan baik.
Menurut Bupati Eka, terkait masalah retribusi parkir yang Perdanya disyahkan tahun 2011 telah dilakukan penyesuaian, karena Pemkab Tabanan segera akan menerapkan sistem parkir elektronik.
Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mengharapkan hal itu dapat terealisasi dengan baik, sehingga dituntut dapat bekerja dengan baik, sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Tolong eksekutif sosialisasikan sampai di bawah sehingga apa yang kita lakukan di sini bersama legislatif bisa sampai kepada kepentingan utama yakni meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujar Bupati Eka.
Ketua Pansus XII I Wayan Eddy Nugraha Giri mengaku, berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan, DPRD Tabanan melalui komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya sepakat untuk menyetujui Ranperda karena telah memenuhi pertimbangan terbentuknya perda serta materi muatannya sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembentukan perundang-undangan.
Pertimbangan tersebut antara lain Ranperda tentang perubahan atas empat Perda tentang retribusi daerah di bidang perhubungan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah terbit setelah penetapan Perda tersebut.
Hal tersebut wajib dilakukan agar mekanisme dan administrasi pungutan retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, ujar I Wayan Eddy Nugraha Giri.
Ke sepuluh perda yang ditetapkan tersebut antara lain menyangkut Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Perda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2011 tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor, perda tentang perubahan atas Perda No 22 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, perda tentang Perubahan atas Perda No.30 tahun 2011 tentang retribusi terminal.
Selain itu perda tentang Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perda tentang pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi, Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, Perda tentang pinjaman daerah, Perda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik dan Perda tentang perubahan atas Perda No 20 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa. (WDY)
DPRD Tabanan Sepakat Tetapkan Sepuluh Perda
Jumat, 20 Oktober 2017 14:40 WIB