Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Denpasar terus gencar menertibkan kendaraan roda dua dan roda empat di tempat larangan parkir.
Kepala Pengendalian Operasional LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis mengatakan langkah yang dilakukan adalah untuk memperlancar arus lalu lintas.
"Tindakan yang dilakukan petugas kami adalah menggembok kendaraan yang salah parkir, sebab di tempat itu sudah ada rambu lalu lintas larangan parkir," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya masyarakat melanggar aturan parkir tersebut menyebabkan tersendatnya arus lalu lintas di beberapa ruas jalan.
"Hari ini petugas kami mengembok puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat di ruas Jalan Kamboja, Maruti dan Jalan Diponogoro," ujarnya.
Di samping itu, kata Sriawan, pihaknya juga menurunkan kendaraan derek serta merantai dan menggembok bagi mobil yang melanggar aturan parkir di ruas jalan tersebut.
Menurut Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Gede Astika mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar rambu-rambu larangan parkir di ruas-ruas jalan perkotaan.
Ia mengatakan tidak saja menyasar Jalan Kamboja pihaknya juga melakukan antisipasi pelanggaran di Jalan Gajah Mada dan ruas lainnya.
"Kami harapkan dari langkah ini dapat mengurangi pelanggaran yang tentunya menyebabkan tersendatnya arus lalu lintas di beberapa ruas-ruas jalan," ujarnya.
Astika lebih lanjut mengatakan pihaknya menggencarkan langkah penertiban, sehingga mampu menciptakan kenyaman dan keamanan masyarakat berkendaraan di Kota Denpasar.
"Kami mengimbau kepada sekolah di Jalan Kamboja untuk mengumumkan kepada siswa untuk taat terhadap aturan rambu-rambu larangan parkir. Mari kita taati bersama-sama rambu-rambu larangan parkir sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di Kota Denpasar," kata Astika. (WDY)
Dishub Denpasar Tertibkan Kendaraan Langgar Parkir
Jumat, 18 Maret 2016 8:46 WIB