Denpasar (ANTARA) - Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali bersama instansi terkait kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas di kawasan jalan utama, yakni Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin dan Jalan Cokroaminoto.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan di Denpasar, Selasa, mengatakan pelaksanaan penertiban dalam upaya mendukung kelancaran dan mengurangi kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan penertiban tersebut yakni satu unit kendaraan roda dua dan 18 kendaraan roda empat.
Ia mengatakan kegiatan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Karena sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Gajah Mada dan Jalan MH Thamrin merupakan kawasan padat kendaraan.
"Dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan dan bantaran sungai ini akan berdampak pada gangguan lalu lintas yakni kemacetan berlalu lintas," ujarnya.
Sriawan lebih lanjut mengatakan hingga saat ini pelanggaran masih di dominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, menderek serta tilang.
Dikatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu ke depan sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
"Harus ada tindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas, karena perbuatan sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sriawan turut menginformasikan kepada masyarakat agar ke depannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
Sriawan menambahkan, penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban. Sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak serta tim yang bertugas sehingga upaya bersama dalam menciptakan Denpasar yang tertib dapat tercipta," katanya.
Dishub Denpasar tertibkan kendaraan langgar aturan parkir
Selasa, 11 Juni 2019 17:09 WIB