Negara (Antara Bali) - Kendaraan yang melanggar parkir di Kota Negara, Kabupaten Jembrana, terancam dirantai oleh Dinas Hubkominfo, karena rambu-rambu yang dipasang sudah cukup banyak.
"Kami sudah memasang banyak rambu larangan parkir, termasuk berbentuk portal bertali. Kalau masih melanggar juga, terpaksa kami rantai," kata Kepala Dinas Hubkominfo Jembrana, Gusti Ngurah Putra Riyadi, di Negara, Kamis.
Ia mengaku, akan mengusulkan dalam APBD Perubahan 2014, untuk pengadaan rantai, guna menghukum kendaraan yang melanggar parkir.
Selain itu, katanya, kerjasama juga akan dilakukan dengan Polres Jembrana, untuk menerapkan tilang terhadap kendaraan yang melanggar.
"Kerjasama dengan kepolisian itu akan kami lakukan dalam waktu dekat. Selama ini, petugas kami yang berjaga masih sebatas memberikan pembinaan, karena tidak mempan, terpaksa kami tindak," ujarnya.
Menurutnya, hukuman dengan tilang maupun merantai kendaraan tersebut, masih lebih ringan dibandingkan dengan menggemboskan ban kendaraan bersangkutan.
"Kalau digembosi, kami kasihan dengan pemilik yang otomatis kerepotan membawa kendaraannya. Tapi kalau ditilang, atau dirantai, kami kira sudah merupakan tindakan yang tegas," katanya.(GBI)