Negara (Antara Bali) - Marka larangan parkir berupa drum, yang dipasang di beberapa titik jalan raya Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Jembrana, dirusak sopir truk dengan cara ditabrak.
Informasi yang dihimpun, Selasa, menyebutkan, marka tersebut sengaja dipasang, agar truk tidak bisa parkir di pinggir jalan raya, yang beberapa kali menyebabkan kecelakaan karena sering memakan sebagian badan jalan.
"Sopir truk sengaja menabrak drum itu agar roboh, sehingga mereka bisa parkir lagi di pinggir jalan," kata salah seorang tukang parkir di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.
Selain di desa tersebut, di wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, drum pembatas juga tampak bergelimpangan bahkan beberapa diantaranya hancur, yang diduga kuat sengaja ditabrak sopir truk.
Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana memasang drum, di beberapa titik pinggir jalan raya, termasuk di depan rumah makan yang tidak memiliki parkir, untuk menghindari truk berada di lokasi tersebut.
Beberapa pemilik rumah makan mengaku, pembelinya yang berasal dari sopir truk turun drastis semenjak drum tersebut dipasang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris Gede Sumadra Kertiawan mengatakan, pihaknya akan mengecek drum-drum yang rusak tersebut bersama dinas terkait Pemkab Jembrana.(GBI)
Marka Larangan Parkir Dirusak Sopir Truk
Selasa, 19 Mei 2015 17:39 WIB