Jakarta (Antara Bali) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
akan segera mengecek surat Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang
merekomendasikan Kominfo memblokir aplikasi GrabCar dan UberTaksi.
"Saya
belum ke kantor, sehingga belum tahu isi surat tersebut namun akan saya
cek," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menilai apakah GrabCar dan UberTaksi menyalahi aturan atau tidak.
Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.
"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya
bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.
Dia juga menilai penting bagi Indonesia memiliki regulasi
perlindungan data pribadi. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan
pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat
berpotensi membahayakan keamanan negara.
Sebelumnya, Menhub mengeluarkan surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016
tentang permohonan pemblokiran aplikasi GrabCar dan UberTaksi kepada
Menkominfo.
Menhub menilai perusahaan tersebut melanggar pasal 138 ayat (3),
Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. (WDY)
Menhub Minta GrabCar dan UberTaksi Diblokir, Menkominfo Segera Cek
Senin, 14 Maret 2016 15:39 WIB