Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali sudah memberi ancang-ancang akan menghentikan operasional Grab Car dan taksi yang menggunakan aplikasi Uber Indonesia di Pulau Dewata.
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika di Denpasar, Selasa menyatakan surat pernyataan sikap para sopir dan surat rekomendasi DPRD Bali menolak operasional taksi beraplikasi Uber dan Grab Car sudah diterima Gubernur Mangku Pastika.
"Pak Gubernur Bali sudah menerima surat tersebut, dan keputusannya nanti ada di tangan beliau," kata Artika.
Di tanya apakah sudah melalukan kajian terkait keberadaan taksi yang berbasis Uber Indonesia dan Grab Car yang selama ini beroperasi secara liar? Artika mengaku sudah melakukan kajian hal itu.
"Sudah, kita sudah melakukannya itu (kajian). Yang pasti, kita tidak pernah mengeluarkan izin kepada Uber Taksi dan Grab Car. Selama ini kita hanya mengeluarkan izin kepada perusahaan yang berbadan hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Bali telah mengeluarkan sikap tegas terhadap keberadaan Grab Car yang beroperasi di Bali. Dewan mengeluarkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Senin (15/2).
Dalam surat resmi itu, DPRD meminta agar operasional dua moda transportasi berbasis "online" yakni taksi (Uber) dan Grab Car di seluruh Bali distop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet, serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Surat DPRD Bali sudah kita sampaikan ke gubernur. Kita tegas stop dulu Grab Car. Ini sikap DPRD Bali selaku wakil rakyat menindaklanjuti aspirasi masyarakat," kata Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.(I020)